PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 123
BAB 4 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA
Bidang Standarisasi Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perancangan standarisasi pendidikan dan pelatihan pemeriksaan dan pendidikan dan pelatihan kelembagaan, pembimbingan, sertifikasi pemeriksa keuangan negara bagi Pelaksana BPK dan pihak di luar BPK, akreditasi unit penyelenggara pendidikan dan pelatihan di bidang pemeriksaan keuangan negara, pengendalian kegiatan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan pemeriksaan dan pendidikan dan pelatihan kelembagaan, serta menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Pusat Standarisasi dan Evaluasi Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara.
