Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Sekretariat Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Biro Sekretariat Pimpinan dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK; b. perumusan rencana kegiatan Biro Sekretariat Pimpinan berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Biro Sekretariat Pimpinan;
c. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kesekretariatan pimpinan, persidangan, dan keprotokolan BPK; d. pelaksanaan kebijakan di bidang kesekretariatan pimpinan, persidangan, dan keprotokolan BPK; e. perumusan informasi yang dibutuhkan Ketua BPK, Wakil Ketua BPK, dan Anggota BPK; f. perumusan konsep pidato BPK; g. perumusan dan penyampaian informasi mengenai kebijakan BPK sesuai dengan putusan sidang BPK dan/atau rapat BPK kepada semua unsur Pelaksana BPK; h. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas Biro Sekretariat Pimpinan; i. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Biro Sekretariat Pimpinan; dan j. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada Sekretaris Jenderal.
