Pasal 106
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Pemeliharaan Kendaraan dan Barang Inventaris mempunyai tugas melakukan pemeliharaan
dan perbaikan kendaraan dinas dan barang inventaris pada lingkup BPK Pusat. (2) Subbagian Pemeliharaan Rumah Dinas dan Kantor mempunyai tugas melakukan pemeliharaan dan perbaikan rumah negara dan gedung kantor pemerintah pada lingkup BPK Pusat. (3) Subbagian Penyiapan Prasarana dan Sarana mempunyai tugas mengidentifikasi dan menyiapkan kebutuhan rumah tangga, serta menyiapkan penggunaan prasarana dan sarana kerja pada lingkup BPK Pusat. (4) Subbagian Transportasi dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan kegiatan penyiapan sarana transportasi, serta melaksanakan kegiatan pengamanan prasarana dan sarana pada lingkup BPK Pusat.
