Pasal 102
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Analisis Kebutuhan, Penggunaan, dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan barang milik negara, penggunaan barang milik negara, dan kegiatan penghapusan barang milik negara, sesuai dengan kebijakan, sistem, dan prosedur di lingkungan BPK. (2) Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas memverifikasi usulan dan pelaksanaan pengadaan, serta melaksanakan dukungan unit layanan pengadaan termasuk layanan pengadaan secara elektronik. (3) Subbagian Penatausahaan Aset mempunyai tugas melakukan pembukuan akuntansi, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan BPK, sesuai dengan kebijakan, sistem, dan prosedur di lingkungan BPK.
(4) Subbagian Penyimpanan dan Distribusi mempunyai tugas menyimpan dan mendistribusikan barang milik negara sesuai dengan perencanaan di lingkungan BPK.
