PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG KETUA WAKIL KETUA DAN...
Pasal 9
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2015 KETUA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, HARRY AZHAR AZIS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
