Pasal 36
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, sepanjang mengatur tentang Majelis Kehormatan Kode Etik dan Tata Cara Persidangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
epkumham.go
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 25 April 2011
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
KETUA,
HADI POERNOMO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 50
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 April 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
epkumham.go
