PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 35
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku: a. terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan; dan b. terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik yang belum dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan, maka pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.
