PERATURAN_BPK
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2011 tentang MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 24
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dilakukan dalam Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik yang bersifat tertutup. (2) Pemeriksaan terhadap pihak pelapor dan pihak yang dilaporkan dilakukan dalam waktu yang berbeda. (3) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat kedudukan Majelis Kehormatan atau di Kantor Perwakilan BPK.
