Pasal 23
BAB 5 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Majelis Kehormatan atau Tim Kode Etik MENETAPKAN waktu Sidang Majelis Kehormatan atau Sidang Tim Kode Etik guna melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik.
epkumham.go
(2) Sidang Majelis Kehormatan diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil penelitian dari Panitera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf f. (3) Sidang Tim Kode Etik diselenggarakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya keanggotaan Tim Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (4) Panitera menyampaikan surat panggilan kepada pelapor serta pihak yang dilaporkan untuk mengikuti persidangan Majelis Kehormatan. (5) Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Sidang dilaksanakan. (6) Format surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
