PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JHT BAGI PESERTA YANG MENCAPAI USIA PENSIUN
(1) Peserta mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang dilengkapi dokumen sebagai berikut: a. kartu asli peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan bagi peserta yang sudah tidak bekerja lagi; dan c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku. (2) Dalam hal Peserta memiliki rekening tabungan, selain harus melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus melampirkan fotokopi rekening tabungan.
