PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JHT BAGI PESERTA YANG MENCAPAI USIA PENSIUN
(1) Peserta yang mencapai usia pensiun meliputi: a. telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun; dan b. berhenti bekerja. (2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. peserta mengundurkan diri; b. peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. peserta meninggalkan INDONESIA untuk selama-lamanya.
