PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2015 DIREKTUR UTAMA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN, ELVYN G.MASASSYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
