Pasal 3
BAB 2 — UNIT PENGENDALI MUTU PELAYANAN DAN PENGADUAN PESERTA
(1) Peserta dapat melakukan pengaduan atas ketidakpuasan pelayanan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti yang valid yang diserahkan kepada BPJS. (3) Pengaduan dapat disampaikan secara langsung atau pun tidak langsung. (4) Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan cara: a. Bertatap muka dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan yang melaksanakan fungsi pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan pesertadi seluruh Kantor BPJS Ketenagakerjaan. b. Menyampaikan pengaduan pada saat kunjungan resmi petugas BPJS Ketenagakerjaan. c. Melalui pusat layanan informasi BPJS Ketenagakerjaan. (5) Pengaduan tidak langsung dapat dilakukan melalui: a. Kotak Saran b. PO Box c. Email d. SMS e. Website f. Media Sosial
