Pasal 2
BAB 2 — UNIT PENGENDALI MUTU PELAYANAN DAN PENGADUAN PESERTA
(1) Dalam melaksanakan kegiatan pengendalian mutu pelayanan dan penanganan pengaduan Peserta di tingkat pusat, dibentuk unit yang mempunyai fungsi sebagai Pengendali Mutu Pelayanan dan Pengaduan Peserta. (2) Unit pengendali mutu pelayanan dan penanganan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah Divisi Pelayanan dan Pengaduan. (3) Kegiatan pengendalian mutu dan penanganan pengaduan Peserta di tingkat wilayah dilaksanakan oleh Kepala pelayanan yang berada di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (4) Kegiatan pengendalian mutu dan penanganan pengaduan Peserta di tingkat cabang dilaksanakan oleh Bidang Pelayanan yang berada di Kantor CabangBPJS Ketenagakerjaan.
(5) Ketentuan mengenai struktur organisasi dan tata kerjaUnit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
