Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN PESERTA
Kanal Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut: a. counter customer service officer BPJS Ketenagakerjaan, yaitu layanan Pengaduan yang tersedia di setiap Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan; b. contact center, yaitu jaringan telepon dengan nomor 1500910 dan surel dengan alamat care@bpjsketenagakerjaan.go.id; c. media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan; d. media massa, yaitu media massa cetak, elektronik, dan dalam jaringan; e. rekomendasi pihak eksternal, yaitu jaringan atau saluran yang diakui oleh negara dan secara resmi berfungsi sebagai saluran Pengaduan terkait BPJS Ketenagakerjaan; f. pesan singkat atau surat langsung, yaitu surat melalui sarana telekomunikasi atau surat tertulis yang ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan; g. halaman situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang berisikan informasi elektronik tentang program BPJS Ketenagakerjaan; dan h. kanal lain yang digunakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
