Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN PESERTA
(1) Pengaduan oleh Peserta harus disertai dengan data pendukung yang diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit memuat: a. identitas Peserta secara lengkap; dan b. uraian ketidakpuasan dalam pelayanan. (2) BPJS Ketenagakerjaan wajib menangani Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya Pengaduan. (3) Dalam hal data pendukung yang diterima BPJS Ketenagakerjaan belum lengkap, Peserta wajib melengkapi data pendukung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak data pendukung Pengaduan dinyatakan belum lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan. (4) Dalam hal Peserta tidak dapat melengkapi data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengaduan Peserta dinyatakan telah selesai. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Pengaduan diatur dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
