PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan...
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN
(1) Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjuti area perbaikan pelayanan Peserta dengan mempertimbangkan umpan balik dan hasil survei tingkat kepuasan Peserta.
(2) Perbaikan pelayanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melakukan perubahan kebijakan dan/atau umpan balik kepada unit kerja.
