Pasal 4
BAB 3 — SERTIFIKAT KEPESERTAAN
(1) Sertifikat Kepesertaan diberikan sebagai tanda bukti kepesertaan perusahaan sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (2) Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. logo BPJS Ketenagakerjaan; b. nomor pendaftaran perusahaan; c. nama badan usaha/instansi/asosiasi; d. alamat badan usaha/instansi/asosiasi; e. nomor Sertifikat; f. tanda tangan Direktur Utama; g. tempat ditetapkan; h. tanggal ditetapkan; i. nomor kendali Sertifikat; dan j. bulan dan tahun kepesertaan. (3) Dalam hal perusahaan mengikuti program jaminan pensiun, dalam Sertifikat Kepesertaan dicantumkan keterangan kepesertaan program jaminan pensiun.
(4) Bentuk Sertifikat Kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini.
