PERATURAN_BPJS_KETENAGAKERJAAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang BENTUK KARTU PESERTA SERTIFIKAT KEPESERTAAN DAN...
Pasal 2
BAB 2 — KARTU PESERTA
(1) Kartu Peserta diberikan sebagai tanda bukti kepesertaan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. (2) Kartu Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. pengambilan manfaat program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian; dan b. memperoleh manfaat layanan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
