Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini mulai berlaku, penggunaan formulir pendaftaran kepesertaan, formulir pengajuan, dan formulir pembayaran manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER- 12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor KEP/116/042015 tentang Bentuk Formulir Pendaftaran Kepesertaaan BPJS Ketenagakerjaan, tetap digunakan sampai dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan ini.
