Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Petugas Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), calon Petugas Pemeriksa harus memenuhi persyaratan: a. karyawan BPJS Ketenagakerjaan; b. berijazah paling rendah Sarjana Strata I yang diutamakan Sarjana Hukum; dan
c. wajib mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan di bidang Pengawasan dan Pemeriksaan yang dibuktikan dengan sertifikat kelulusan. (2) Calon Petugas Pemeriksa yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai Petugas Pemeriksa dengan Keputusan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. (3) Petugas Pemeriksa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Kartu Legitimasi Petugas Pemeriksa, pakaian seragam dan atribut. (4) Dalam rangka peningkatan dan optimalisasi Pengawasan dan Pemeriksaan, Petugas Pemeriksa dapat diberikan tunjangan khusus.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
