Pasal 2
(1) BPJS Ketenagakerjaan berwenang melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan atas kepatuhan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. (2) Pengawasan dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjamin: a. kepatuhan atas kewajiban Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam mendaftarkan dirinya dan pekerjanya, memberikan data dirinya dan pekerjanya beserta perubahannya secara lengkap dan benar; dan b. kepatuhan atas kewajiban setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya, dan memberikan data dirinya dan anggota keluarganya beserta perubahannya secara lengkap dan benar. (3) Pengawasan dan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
