Pasal 11
(1) Pengawasan dan Pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk memastikan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, dan setiap orang, selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan penerima bantuan iuran patuh terhadap kewajibannya. (2) Pengawasan dan Pemeriksaan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Pemeriksaan Data; dan/atau b. Pemeriksaan Lapangan. (3) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan data yang diperoleh dari internal BPJS Ketenagakerjaan, laporan masyarakat, dan/atau instansi terkait. (4) Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan: a. sebagai tindak lanjut dari Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. berdasarkan laporan masyarakat, Pekerja, serikat pekerja, dan/atau instansi terkait karena adanya dugaan pelanggaran atas penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
(5) Petugas Pemeriksa setiap bulan melakukan: a. inventarisasi data obyek Pengawasan dan Pemeriksaan; b. penyusunan rencana kerja Pengawasan dan Pemeriksaan sesuai skala prioritas; c. pelaporan hasil Pengawasan dan Pemeriksaan; d. tindak lanjut hasil Pengawasan dan Pemeriksaan; e. pengolahan data obyek Pengawasan dan Pemeriksaan berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir; dan f. monitoring dan evaluasi dari hasil kerjasama dengan instansi penegak hukum dan instansi terkait.
- Judul Paragraf 1 Pemeriksaan terhadap Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dalam Bagian Kedua Pemeriksaan dalam
