PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pada...
Pasal 17
BAB 3 — DEWAN PERTIMBANGAN MEDIK
(1) Dewan pertimbangan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi sebagai pemberi pertimbangan
medis bagi BPJS Kesehatan dalam hal penjaminan pelayanan kesehatan bagi Peserta di FKRTL. (2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dewan pertimbangan medik memiliki tugas sebagai berikut: a. merekomendasikan keputusan dalam hal terjadi perbedaan pemahaman antara BPJS Kesehatan dengan FKRTL di bidang teknis pelayanan medis; b. bersama dengan tim kendali mutu dan kendali biaya menyelesaikan sengketa dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional; dan c. menyampaikan sengketa yang tidak dapat diselesaikan kepada dewan pertimbangan klinis.
