Pasal 16
BAB 3 — DEWAN PERTIMBANGAN MEDIK
(1) Direksi BPJS Kesehatan memilih dan MENETAPKAN anggota dewan pertimbangan medik yang memenuhi persyaratan berdasarkan rekomendasi organisasi profesi, organisasi pakar klinis serta fakultas kedokteran di INDONESIA. (2) Sebelum dilakukan proses penetapan, BPJS Kesehatan menyampaikan surat kesediaan kepada calon anggota dewan pertimbangan medik yang terpilih. (3) Anggota dewan pertimbangan medik yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan melalui: a. Keputusan Direksi BPJS Kesehatan bagi dewan pertimbangan medik pusat; dan b. Keputusan Kepala Divisi Regional BPJS Kesehatan bagi dewan pertimbangan medik provinsi. (4) Masa kerja dewan pertimbangan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
