PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 9
BAB 2 — SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Penggantian biaya manfaat pelayanan gawat darurat di FKRTL yaitu: a. FKRTL baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dibayarkan sesuai dengan Tarif INA-CBG berdasarkan kelompok Tarif INA-CBG sesuai dengan kelas rumah sakit yang ditetapkan. b. Dalam hal FKRTL sebagaimana dimaksud pada poin a belum memiliki penetapan kelas, klaim dibayarkan sesuai dengan Tarif INA-CBG rumah sakit kelas D.
