PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 8
BAB 2 — SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Penggantian biaya manfaat pelayanan gawat darurat di FKTP yaitu: a. FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan sudah termasuk dalam komponen kapitasi atau non kapitasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan sesuai ketentuan standar tarif yang ditetapkan; atau b. FKTP yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan berdasarkan ketentuan perundangan.
