PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan...
Pasal 21
BAB 3 — ADMINISTRASI PENGAJUAN KLAIM PEMBAYARAN MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN
Fasilitas Kesehatan di daerah terpencil yang belum memiliki jaringan komunikasi data, luaran sistem informasi pengajuan klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f dan Pasal 20 huruf h dapat dikirimkan dalam media penyimpanan data kepada BPJS Kesehatan.
