Pasal 6
BAB 2 — SISTEM PENGENDALIAN PELAYANAN KESEHATAN
(1) Siklus pencegahan kecurangan pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan terdiri atas: a. tindakan preventif; b. pendeteksian; dan c. penanganan. (2) Tindakan preventif merupakan upaya-upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya tindakan kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional. (3) Pendeteksian merupakan upaya-upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk menemukan potensi kerugian
akibat tindakan kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional. (4) Penanganan merupakan upaya-upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan tindakan kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional yang telah melalui tahapan pendeteksian. (5) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditujukan untuk memulihkan kerugian akibat kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional serta memberikan umpan balik kepada Peserta, BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan dan penyedia obat dan alat kesehatan.
