PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam...
Pasal 20
BAB 5 — PENGELOLAAN PENCEGAHAN KECURANGAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL YANG DILAKUKAN OLEH PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN
BPJS Kesehatan melakukan pendeteksian atas kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional yang dilakukan oleh pemberi pelayanan kesehatan di FKTP dan FKRTL dengan cara: a. melakukan deteksi dini kecurangan JKN berdasarkan data klaim pelayanan kesehatan; b. melakukan penelusuran atas laporan dari whistle blower; dan/atau c. menyampaikan hasil analisa data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang terindikasi tindakan kecurangan kepada Pimpinan FKTP atau Pimpinan FKRTL.
