Pasal 8
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta. (2) Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kartu INDONESIA Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan, kecuali untuk bayi baru lahir. (3) Kartu INDONESIA Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Peserta secara bertahap.
(4) BPJS Kesehatan dapat memberikan kartu identitas Peserta sementara dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) bulan untuk selanjutnya digantikan dalam bentuk Kartu INDONESIA Sehat. (5) Selain Kartu INDONESIA Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Peserta dapat mengakses Kartu INDONESIA Sehat dalam bentuk digital melalui aplikasi mobile JKN secara mandiri.
