Pasal 7
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) Pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan dilakukan melalui kanal pendaftaran: a. aplikasi pendaftaran bagi PPU; b. aplikasi pendaftaran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; c. aplikasi mobile JKN; d. laman BPJS Kesehatan; e. BPJS Kesehatan care center 1500 400; f. mobile customer service; g. loket kantor cabang atau kantor kabupaten/kota atau unit pelayanan lain yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan; atau h. pihak lain yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. (2) Selain melalui kanal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan dapat dilakukan melalui integrasi sistem. (3) Pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan.
