PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 30
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan : a. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi Pemerintah Daerah di tingkat kabupaten/kota yang mengelola data kependudukan; b. FKRTL; c. FKTP; d. bidan; e. kelurahan/desa; dan/atau f. posyandu.
untuk mendapatkan data bayi baru lahir dan mendorong pendaftaran dan pembayaran Iuran bayi yang baru dilahirkan dari Peserta.
