PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 29
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESERTA
(1) BPJS Kesehatan menerbitkan identitas Peserta sementara bagi bayi baru lahir. (2) Peserta wajib melakukan penggantian identitas Peserta sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) bulan sejak bayi baru lahir didaftarkan.
