PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 3
BAB 2 — JENIS KEPESERTAAN
PPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Pejabat Negara; b. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; c. PNS; d. Prajurit; e. Anggota Polri; f. Kepala Desa dan Perangkat Desa; g. Pegawai Swasta; dan h. Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf g yang menerima Gaji atau Upah.
