PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
Pasal 2
BAB 2 — JENIS KEPESERTAAN
(1) Peserta Jaminan Kesehatan meliputi: a. PBI Jaminan Kesehatan; dan b. Bukan PBI Jaminan Kesehatan. (2) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. PPU dan anggota keluarganya; b. PBPU dan anggota keluarganya; dan c. BP dan anggota keluarganya.
