PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Status Kepesertaan Peserta Pekerja Bukan...
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN KEPESERTAAN
(1) Perubahan kepesertaan dapat dilakukan pada seluruh status kepesertaan. (2) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan Peserta dan menjamin keberlanjutan kepesertaan. (3) Perubahan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sendiri-sendiri atau berkelompok.
