Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) BPJS Kesehatan menyampaikan tagihan Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) kepada Pemerintah Pusat setiap bulan. (2) Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) disetorkan melalui rekening kas negara kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (4) BPJS Kesehatan setelah menerima penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan rekonsiliasi data dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(5) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan. (6) Dalam hal hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi selisih kurang atau lebih pembayaran, diperhitungkan pada pembayaran Iuran berikutnya.
