Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pemberi Kerja wajib memungut Iuran dari Pekerjanya, membayar Iuran yang menjadi tanggung jawabnya, dan menyetor Iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
(2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (3) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemberi Kerja penyelenggara negara; dan b. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara. (4) Pemberi Kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Pemerintah Pusat; dan b. Pemerintah Daerah. (5) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, membayarkan Iuran bagi Pejabat Negara, PNS Pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/Pegawai yang iurannya menjadi kewajiban Pemerintah Pusat. (6) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, membayarkan Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, PNS Daerah, kepala desa dan perangkat desa dan Pekerja/Pegawai yang iurannya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
