Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Iuran Peserta PBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibayarkan setiap bulan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menagihkan iuran Peserta PBI setiap bulan, BPJS Kesehatan menyampaikan surat tagihan dana Iuran PBI kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan dilampiri: a. daftar perhitungan dana Iuran PBI Jaminan Kesehatan; b. daftar rekapitulasi Peserta PBI yang terdaftar di FKTP dan dibayarkan kapitasinya oleh BPJS Kesehatan; c. kuitansi/tanda terima; dan d. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh pejabat BPJS Kesehatan. (3) Berdasarkan surat tagihan dana Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk mencairkan dana Iuran PBI kepada BPJS Kesehatan. (4) BPJS Kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas penggunaaan dana Iuran PBI yang diterima. (5) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diaudit oleh auditor independen. (6) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (7) Ketentuan teknis mengenai tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana iuran mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
