PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran...
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan;
b. Pemerintah Daerah bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah; c. Pemberi Kerja dan Pekerja bagi Peserta Pekerja Penerima Upah; dan d. Peserta atau pihak lain atas nama Peserta bagi Peserta PBPU, Peserta BP dan bayi baru lahir. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi: a. penerima pensiun dari segmen:
- Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
- Prajurit dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
- Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun; dan 4) janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1) angka 2) dan angka 3) yang mendapat hak pensiun. b. Veteran dan Perintis Kemerdekaan. (3) Pembayaran iuran bagi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pemerintah dan penerima pensiun.
