PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran...
Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Peserta BP selain penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b atau pihak lain atas nama Peserta, membayar Iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (2) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (3) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui nomor Virtual Account yang diberikan oleh BPJS Kesehatan pada saat pendaftaran. (4) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara kolektif atas total tagihan untuk seluruh anggota keluarga sesuai data yang tercantum dalam kartu keluarga.
