Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
(1) Iuran Peserta BP yang berasal dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dibayar oleh pihak ketiga pembayar pensiun. (2) Pihak ketiga pembayar pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan Iuran kepada BPJS Kesehatan melalui rekening kas negara paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan. (3) Dalam hal tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. (4) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari: a. pemotongan uang pensiun oleh pihak ketiga pembayar pensiun dari Penerima Pensiun; dan b. setoran Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. (5) BPJS Kesehatan setelah menerima penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan rekonsiliasi data dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pihak ketiga pembayar pensiun. (6) Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan. (7) Dalam hal hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terjadi selisih kurang atau lebih
pembayaran, diperhitungkan pada pembayaran Iuran berikutnya. (8) Tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada peraturan menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
