PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KOORDINASI MANFAAT...
Pasal 3
BAB 2 — KOORDINASI MANFAAT
Koordinasi dalam memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan yang menjual produk indemnity, cash plan dan managed care, dengan ketentuan: a. BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama; dan b. Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan sebagai pembayar pertama.
