PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN KOORDINASI MANFAAT...
Pasal 2
BAB 2 — KOORDINASI MANFAAT
(1) BPJS Kesehatan dan Penyelenggara Asuransi Kesehatan Tambahan dapat melakukan koordinasi dalam
memberikan Manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang memiliki hak atas perlindungan program Asuransi Kesehatan Tambahan. (2) Tujuan koordinasi manfaat untuk memastikan Peserta memperoleh haknya sebagai Peserta BPJS Kesehatan dan sebagai Peserta Asuransi Kesehatan Tambahan sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan.
