PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN PENAPISAN ATAU SKRINING KESEHATAN TERTENTU
(1) BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam rangka memastikan dukungan yang telah diberikan untuk pelaksanaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pertukaran data dan informasi dan/atau interoperabilitas sistem informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
