Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN PELAYANAN PENAPISAN ATAU SKRINING KESEHATAN TERTENTU
(1) Penjaminan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu diberikan dengan kriteria: a. Peserta yang belum mendapatkan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau b. Peserta yang belum terdiagnosa penyakit tertentu yang menjadi manfaat skrining/ deteksi dini
dalam program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak dijamin BPJS Kesehatan. (3) Ketentuan mengenai penjaminan pada pelaksanaan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
