PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan...
Pasal 21
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Pembiayaan kegiatan kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dijamin oleh program Jaminan Kesehatan. (2) Besaran pembiayaan kegiatan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direksi BPJS Kesehatan.
