PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan...
Pasal 20
BAB 4 — PELAKSANAAN PENINGKATAN KESEHATAN BAGI PESERTA PENDERITA PENYAKIT KRONIS
(1) Kegiatan kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf d dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing klub Prolanis yang dibina oleh FKTP. (2) FKTP dapat melakukan pembinaan terhadap lebih dari 1 (satu) klub Prolanis.
