PERATURAN_BPJS_KESEHATAN
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan...
Pasal 8
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN PESERTA
(1) Peserta yang tidak puas terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan dapat menyampaikan pengaduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Unit Pengendali Mutu Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Peserta pada BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (3) Selain disampaikan kepada Unit Pengendali Mutu dan Pelayanan Pengaduan Peserta pada BPJS Kesehatan, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada unit pengaduan masyarakat di Fasilitas Kesehatan. (4) Mekanisme penanganan pengaduan pada unit pengaduan masyarakat di Fasilitas Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
